Listrik Indonesia | Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri resmi berakhir pada 31 Desember 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 91 Tahun 2023. Namun, meskipun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi keputusan tersebut, industri masih menerapkan harga normal hingga saat ini.
HGBT Resmi Berakhir, Industri Menunggu Regulasi Baru
Tujuh sektor industri yang terdampak kebijakan ini meliputi pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan tekstil. Bahlil menegaskan bahwa program HGBT telah diputuskan untuk berlanjut, namun dengan penyesuaian harga mengikuti kenaikan harga gas dunia.
“Sudah, setiap hari Jumat saya ngomong gitu, udah,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya pada Jumat (23/02/2025). Ia menjelaskan bahwa harga gas murah sebesar US$ 6 per MMBTU tidak mungkin diberlakukan kembali mengingat kenaikan harga gas global.
“Tetap tujuh kelompok yang mendapatkan HGBT, tetapi harga gas dunia sedang naik. Jadi, dari US$ 6 naik ke US$ 6,5 untuk bahan baku, dan US$ 7 untuk sektor energi seperti PLN,” tambahnya.
Fakta di Lapangan: Industri Masih Bayar Harga Tinggi
Meskipun Bahlil menyatakan keputusan telah final, realitas di lapangan menunjukkan bahwa industri masih membayar harga gas yang tinggi. Yustinus Gunawan, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), membenarkan hal ini.
“Sejak 1 Januari 2025, industri menerima harga gas pipa sebesar US$ 9,16/MMBTU untuk konsumsi 54% terhadap kontrak. Volume selebihnya dikenakan harga gas regasifikasi sebesar US$ 16/MMBTU,” jelas Yustinus saat dihubungi pada Minggu (23/02/2025).
FIPGB mendesak pemerintah segera menetapkan regulasi HGBT baru dengan harga US$ 6,5/MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan US$ 7,0/MMBTU untuk gas sebagai energi. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum terbit.
Dampak pada Daya Saing Industri
Ketiadaan regulasi HGBT baru telah memukul daya saing industri. Yustinus menyebut bahwa industri terpaksa membayar harga gas yang “selangit”, sehingga banyak pelaku industri memilih menurunkan tingkat produksi atau mengurangi jam kerja.
Eddy Suyanto, Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), juga mengungkapkan hal serupa. “Belum berjalan karena belum keluar Kepmen ESDM yang mengatur perpanjangan HGBT, termasuk rencana kenaikan harganya,” tegasnya.(KDR)
HGBT Sudah Diputuskan Bahlil, Namun Industri Masih Terima Harga Normal?
HGBT Resmi Diputuskan/Dok.Ist

